MAKALAH
KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA
Untuk memenuhi salah
satu tugas kelompok mata
kuliah Bahasa Indonesia
Disusun Oleh
Niqmah
Putri Ukhrowi 1584202116
Putri
Intan Prasetyani 1584202108
Rabitha
Silky Rukhwani 1584202126
Siti
Halimatus Saadah 1584202123
PRODI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT karena berkat Rahmat-Nya kita diberikan nikmat sehat dan arahan pentujuk
dalam penulisan makalah ini, sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia dengan
tema Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Indonesia. Selain itu, tujuan penulisan makalah ini untuk menambahkan
pengetahuan kita tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sehingga kita
lebih menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi di dalam
kehidupan sehari-hari.
Dalam
penulisan makalah ini, kami mengalami beberapa kesulitan. Namun, berkat bimbingan
dan usaha kami, penulisan makalah ini dapat terselesaikan, walaupun mungkin masih ada kekurangan atau kesalahan
yang tidak disengaja. Oleh karena itu, kami berterimakasih dosen yang telah membimbing
kami dalam penulisan makalah ini.
Kami
menyadari, bahwa kami hanyalah seorang pelajar yang masih perlu belajar. Maka
dari itu, jika ada kesalahan yang tidak sengaja didalamnya mohon untuk
dimaklumi.
Harapan
kami, penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Tangerang.
14 Desember 2015
PENULIS
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sejak manusia dilahirkan, manusia
pasti memiliki ciri khas bahasa yang sering digunakan di Negaranya masing-
masing. Begitu pula dengan Negara
Indonesia ini, walaupun Indonesia memiliki bahasa yang beraneka ragam, tetapi
bahasa nasional yang akan selalu dipakai sampai akhir hayat.
Bahasa adalah sistem lambang bunyi
ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa
yang berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang
dipatuhi oleh pemakainya. Seperti halnya, bahasa Indonesia brisi kaidah-kaidah
yang harus dipatuhi.
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan
yang sangat penting. Karena, kedudukannya adalah sebagai bahasa nasional
sekaligus menjadi bahasa resmi. Dan didalamnya
terdapat pengejaan tata bahasa
yang benar dan harus diketahui
oleh setiap masyarakat. Kedudukan sebagai bahasa nasional yang telah tercantum pada ikrar ke-3 pada isi
Sumpah Pemuda yang berbunyi” Kami putra dan putri Indonesia menjunjung
bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”. Bersamaan dengan diproklamasikannya
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pula bahasa
Indonesia sebagai bahasa Negara. Hal itu dinyatakan juga dalam UUD 1945 (Bab XV,
Pasal 36).
Sebagai bahasa resmi, bahasa
Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga- lembaga pendidikan,
mulai dari taman kanak- kanak sampai dengan perguruan tinggi. Dan begitupula
sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional yaitu untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa
Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat.
Sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang identitas
nasional, alat pemersatu masyarakat yang berbeda- beda latar belakang sosial
budaya dan bahasanya, dan alat perhubungan antarbudaya dan antardaerah. Dengan
bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab
mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi dijajah oleh masyarakat suku
lain.
B.
RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan latar belakang
masalah, sebagaimana yang telah tertulis di atas kami dapat merumuskan masalah
dengan pembahasan sebagai berikut:
1.
Apa yang
dimaksud dengan bahasa?
2.
Bagaimana
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi?
3.
Bagaimana
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional?
C.
TUJUAN MASALAH
Penulisan
makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat
bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia.
Secara
terperinci tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui pengertian bahasa dan dapat
menyimpulkan apa itu bahasa Indonesia.
2.
Mengetahui kedudukan bahasa Indonesia
yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (Bab XV, pasal 36) dan ikrar ketiga
Sumpah Pemuda.
3.
Mengetahui fungsi bahasa Indonesia di
dalam kedudukannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Bahasa
Bahasa adalah sistem lambang bunyi
ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa
yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang
dipatuhi oleh pemakainya. Sistem tersebut mencakup unsur-unsur berikut :
1. Sistem
lambang yang bermakna dan dapat dipahami oleh masyarakat pemakainya.
2. Sistem
lambang tersebut bersifat konvensional yang ditentukan oleh masyarakat
pemakainya berdasarkan kesepakatan.
3. Lamabang-lambang
tersebut bersifat arbiter yaitu kesepatan yang telah dibuat digunakan secara
berulang dan tetap
4. Sifat
lambang tersebut bersifat terbatas, tetapi produktif. Artinya, dengan sistem
yang sederhana dan jumlah aturan yang terbatas dapat menghasilkan jumlah kata,
frasa, klausa, kalimat, paragraf dan wacana yang tidak terbatas jumlahnya.
5. Sistem
lambang bersifat unik, khas, dan tidak sama dengan lambang bahasa lain.
6. Sistem
lambang bahasa dibangun berdasarkan kaidah yang bersifat universal. Hal ini memungkinkan
bahwa suatu sistem bisa sama dengan sistem bahasa lain.
B.
Konsep Dasar Kedudukan dan Fungsi
Bahasa
Kita tahu bahwa bahasa sebagai alat
komunikasi lingual manusia, baik secara lisan maupun tertulis. Ini merupakan
fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan nilai-nilai
sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari yang didalamnya selalu
ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu
mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota suku
maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bahasa itulah, maka ia
diberi label secara eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi
tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa dipakai oleh
pemakainya perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab kejelasan ‘label’ yang
diberikan akan mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan. Pemakainya akan menyikapinya
secara jelas terhadapnya. Pemakainya akan mempelakukan sesuai dengan ‘label’
yang ditentukan padanya.
Di pihak lain, bagi masyarakat yang
dwibahasa (dwilingual), mereka dapat memilah-milahkan sikap dan pemakaian kedua
atau lebih bahasa yang digunakannya. Mereka tidak akan memakainya secara
sembarangan. Mereka mengetahui kapan dan pada saat situasi apa bahasa yang satu
dipakai, dan kapan dan dalam situasi apa bahasa yang lainnya dipakai. Dengan
demikian, perkembangan bahasa itu akan menjadi terarah. Pemakainya akan
berusaha mempertahankan kedudukan dan fungsi dan bahasa yang telah
disepakatinya dengan menyeleksi unsur-unsur bahasa lain yang masuk kedalamnya.
Sehubungan dengan itulah maka perlu adanya aturan untuk menentukan kapan suatu
unsur lain yang memengaruhinya layak diterima, dan kapan seharusnya ditolak.
Semuanya itu dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan pemerintsh yang
bersangkutan.
C.
Kedudukan Bahasa Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang
sangat penting, seperti tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang
berbunyi Kami putra dan putri Indonesia
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.ini berarti bahwa bahasa
Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional. Kedudukannya berada di atas
bahasa-bahasa daerah. Kita tahu bahwa saat sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda,
bahasa Melayu dipakai sebagai lingua
franca di seluruh kawasan tanah air. Hal tersebut terjadi sudah
berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yng semacam itu, masyarakat
Indonesia tidak merasa bahasa daerahnya disaingi. Dibalik itu, mereka menyadari
bahwa bahasa daerahnya todak mungkin dapat dipakai sebagai alat perhubungan
antarsuku, sebab yang diajak komunikasi juga mempunyai bahasa daerah tersendiri.
Adanya bahasa melayu yang dipakai sebagai lingua franca inipun tidakakan
mengurangi fungsi bahasa daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan
dan tetap berkembang.
Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus
(Bab XV, pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa
bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Pemilihan bahasa sebagai bahasa negara
bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terlalu banyak yang harus
dipertimbangkan. Salah timbang akan mengakibatkan tdak stabilnya suatu negara.Sebagai
contoh konkret, negara tetangga kita Malaysia, Singapura, Filipina, dan India
masih tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di negaranya,
walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjadikan bahasanya sendiri
sebagai bahasa resmi. Hal-hal yang merupakan faktor keberhasilan pemilihan
suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila (1) bahasa tersebut dikenal dan
kuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa
tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3) bahasa tersebut diterima oleh
seluruh penduduk negara itu. Bahasa-bahasa yang terdapat di Malaysia,
Singapura, Filipina, dan India tidak memiliki ketiga faktor di atas, terutama
faktor nomor (3). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara itu saling
ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai bahasa negara. Mereka saling menolak
untuk menerima bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak
demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketiga faktor di atas sudah dimiliki
bahasa Indonesia sejak tahun 1928. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah
menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional. Dengan demikian, ada dua macam
kedudukan bahasa Indonesia.
D.
Fungsi Bahasa Indonesia
a. Fungsi
Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional
“Hasil Perumusan Seminar Politik
Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari
1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional,
bahasa Indonesia berfungsi :
1. Sebagai
lambang kebanggaan nasional. Artinya bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai
sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Atas dasar kebanggaan ini,
bahasa Indonesia kita pelihara dan kita kembangkan serta rasa kebanggaan
pemakainya senantiasa kita bina.
2. Sebagai
identitas nasional. Artinya bahasa Indonesia merupakan ‘lambang’ bangsa
Indonesia. Ini berarti, dengan bahasa Indonesia kita akan diketahui siapa kita,
yaitu sifat, perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena
fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri
kepribadian kita tidak tercermin didalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia
tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
3. Sebagai
alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarsuku bangsa. Artinya dengan
adanya bahasa nasional kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian
rupa, sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial
budaya dan bahasa tidak dapat dikhawatirkan.
4. Sebagai
alat yang memungkinkan terlaksananya pernyatuan berbagai macam suku bangsa yang
memiliki latar belakang sosial budaya yang berbeda. Artinya kita dapat
berrkomunikasi dengan baik walaupun
berbeda suku bangsa. Selain itu, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai macam
suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan
tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai
sosial budaya serta latar belakang bahasa daerahyang bersangkutan.
b.
Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa
Negara
Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa
Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975
antara lain menegaskan bahwa dalam
kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi :
1.
Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa
Indonesia dipakai di dalam upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik
dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Termasuk kedalam itu adalah penulisan dokumen-dokumen dan
putusan-putusan serta sura-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan
kenegaraan lainnya, serta pidato-pidato kenegaraan.
2.
Sebagai bahasa pengantar di dalam dunia
pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi di seluruh
Indonesia menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar. Kecuali di
daerah-daerah, seperti daerah Aceh, Batak, Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan
makasar menggunakan bahasa daerahnya sebagai bahasa pengantar sampai dengan
tahun ketiga pendidikan dasar.
3.
Sebagai alat perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,bahasa
Indonesia dipakai antarbadan pemerintah dan penyebarluasan informasikepada
masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem
administrasi dan mutu media komunikasi massa.
4.
Sebagai alat pengembangan kebudayaan
nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi. Artinya bahasa Indonesia berlaku
dalam penyebaranluasan ilmu dan teknologi modern seperti media massa cetak dan
elektronik, baik visual, audio, maupun audio visual.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan dan Saran
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan
seperti yang tercantum pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 sebagai bahasa
nasional dan Undang-Undang Dasar 1945 (Bab XV, pasal 36) sebagai bahasa negara.
Bahasa Indonesia memiliki fungsi di dalam kedudukannya. Bahasa Indonesia
merupakan suatu alat penghubung masyarakat agar mudah dalam berkomunikasi
antarsuku yang memiliki perbedaan sosial budaya. Dengan adanya bahasa Indonesia
kita menjadi bangsa yang memiliki ciri khas bahasa tersendiri karena bahasa
Indonesia merupakan bahasa resmi di negara kita Maka dari itu marilah kita
lestarikan bahasa kita dengan menggunakan bahasa Indonesia sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin,
Zaenal, dan Amran Tasai. 2008. Cermat
Berbahasa Indonesia. Jakarta:
Akademika Pressindo.
Muslich,
Masnur. 2010. Bahasa Indonesia pada Era
Globalisasi. Jakarta: Bumi
Aksara.
Muslich,
Masnur, dan I Gusti Ngurah Oka. 2010. Perencanaan
Bahasa pada Era
Globalisasi.
Jakarta: Bumi Aksara.
Widjono.
2012. Bahasa Indonesia. Jakarta:
Grasindo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar